, ,

26 Pelaku Narkoba Dibekuk di Banggai Polisi Sita 174 Gram Sabu

oleh -111 Dilihat

Ruang Luwuk– Perang terhadap narkoba di Kabupaten Banggai kembali menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Banggai berhasil membekuk 26 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan butir obat berbahaya.

Capaian itu diungkap dalam konferensi pers di Aula Maleo Mapolres Banggai, Rabu (15/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, para tersangka dihadirkan langsung di hadapan awak media sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Tiga Bulan Operasi, 26 Orang Diciduk

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa ke-26 pelaku terdiri atas 24 pria dan 2 wanita. Mereka diamankan melalui 9 kali pengungkapan kasus sepanjang Agustus hingga Oktober 2025.

“Sebagian di antara mereka terlibat dalam jaringan Sabu Luwuk–Palu, sementara lainnya merupakan bagian dari jaringan peredaran obat berbahaya yang dikendalikan dari Pulau Jawa,” ujar AKP Hasanuddin.

Barang bukti yang disita cukup fantastis: 145 sachet sabu seberat 174,91 gram, serta 5.196 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Menurut polisi, sebagian besar barang haram itu siap edar dan dikemas rapi dalam paket kecil untuk dipasarkan di wilayah Luwuk dan sekitarnya.

Kasus Narkoba di Banggai Meningkat

Data Polres Banggai menunjukkan tren peningkatan kasus narkoba di wilayah tersebut. Dari Januari hingga Oktober 2025, tercatat 77 kasus narkoba dan obat berbahaya, naik 8 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang hanya mencatat 71 kasus.

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Banggai. Namun di sisi lain, peningkatan ini juga menandakan bahwa upaya pengungkapan dan penegakan hukum semakin intensif,” terang Hasanuddin.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Kasus Narkoba di Banggai Naik 8 Persen, Polres Tindak 77 Kasus Sepanjang 2025

Baca Juga: Lapas Luwuk Galakkan “Gerakan 15 Menit Bersih-Bersih” Demi Lingkungan Sehat

Seluruh tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta maksimal hukuman mati atau seumur hidup dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, beberapa tersangka juga dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yakni Pasal 435, Pasal 436, Pasal 106, dan Pasal 197, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Perang Tanpa Akhir Melawan Narkoba

Sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Sigi yang kini menangani bidang narkoba di Banggai, AKP Hasanuddin menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencegahan. Perang ini tidak bisa dimenangkan tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh warga Banggai untuk berperan aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Jangan takut melapor. Satu informasi dari masyarakat bisa menyelamatkan banyak nyawa. Bersama kita wujudkan Banggai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.