, ,

IKM Luwuk Diminta Amankan Identitas Produk, Kemenkum Sulteng Perkuat Sosialisasi Merek

oleh -341 Dilihat
oleh

Ruang Luwuk  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah terus memperkuat edukasi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Dalam kegiatan sosialisasi terbaru, Kemenkumham Sulteng mendorong para pelaku IKM di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, untuk segera mendaftarkan merek dagang guna melindungi identitas produk di tengah meningkatnya distribusi barang secara digital.

RRI.co.id - IKM Luwuk Diedukasi Pentingnya Merek Dalam Persaingan Digital
IKM Luwuk Diminta Amankan Identitas Produk, Kemenkum Sulteng Perkuat Sosialisasi Merek

Perlindungan Merek Jadi Prioritas di Era Digital

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng menegaskan bahwa era digital memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar. Namun, peluang tersebut juga diikuti risiko tinggi jika pelaku IKM tidak memiliki perlindungan merek yang sah.

Baca Juga : Geger, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Indekos Luwuk

Menurutnya, banyak kasus terjadi di mana merek lokal dicuri, ditiru, atau disalahgunakan pihak lain yang lebih cepat mendaftarkan merek. Hal ini membuat pelaku IKM kehilangan hak eksklusif terhadap produk yang telah mereka kembangkan bertahun-tahun.

“Kami mengimbau agar pelaku IKM tidak menunda lagi proses pendaftaran merek. Di era digital, perlindungan hukum adalah tameng utama untuk menjaga keberlanjutan usaha,” ujarnya dalam sesi materi.

IKM Luwuk Semakin Berkembang

Kabupaten Banggai, khususnya wilayah Luwuk, dikenal memiliki berbagai produk unggulan seperti olahan pangan, kerajinan tangan, serta produk UMKM kreatif lainnya. Pertumbuhan IKM di daerah ini cukup pesat, terlebih setelah pemasaran digital melalui media sosial dan marketplace semakin mudah diakses.

Namun, banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya merek sebagai aset bisnis. Mereka masih berfokus pada produksi dan pemasaran tanpa memikirkan perlindungan hukum yang melekat pada identitas produk.

Pejabat Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng menjelaskan bahwa merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif sehingga tidak bisa digunakan pihak lain tanpa izin. Selain itu, pendaftaran merek juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan nilai jual produk.

Pendampingan dan Fasilitasi Pendaftaran

Dalam kegiatan tersebut, Kemenkumham Sulteng memberikan pendampingan langsung mengenai tata cara pendaftaran merek, persyaratan, hingga proses verifikasi melalui sistem online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Para pelaku IKM juga diberi simulasi bagaimana mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pengecekan awal agar merek yang diajukan tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang telah terdaftar.

“Kalau mereknya kuat dan terdaftar, pelaku IKM lebih siap bersaing, bukan hanya di Banggai atau Sulteng, tapi di tingkat nasional bahkan internasional,” tambah pemateri dari Kemenkumham.

Komitmen Pemerintah Perkuat UMKM

Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Sulteng berkomitmen terus mendukung pelaku IKM dengan berbagai program edukasi dan layanan hukum. Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami bahwa merek bukan hanya simbol. Tetapi aset penting yang menentukan identitas dan masa depan usaha.

Dengan dorongan kuat dari Kemenkumham, pelaku. IKM di Luwuk diharapkan dapat lebih siap menghadapi persaingan pasar dan dapat mengembangkan bisnis secara aman dan berkelanjutan.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.