, ,

Pemkab Banggai–PLN UPP Luwuk Teken Kerja Sama Pemungutan PBJT Tenaga Listrik

oleh -116 Dilihat

Ruang Luwuk– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bersama PLN UPP Luwuk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin, bersama Manajer PLN UPL Luwuk, dihadiri jajaran pejabat daerah dan perwakilan PLN. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor kelistrikan, sekaligus menjamin keteraturan dan transparansi dalam penerimaan pajak.

Isi dan Tujuan Perjanjian

Perjanjian kerja sama ini memuat lima tujuan utama, yaitu:

  1. Menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBJT Tenaga Listrik.

  2. Menjamin kelancaran pembayaran rekening listrik Pemkab Banggai kepada PLN.

  3. Mengawasi dan menertibkan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak resmi.

  4. Meningkatkan efisiensi pembayaran listrik melalui proses metering PJU.

  5. Menjamin validasi data dan dokumen PBJT tenaga listrik melalui sistem web service PLN.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:

  • Penyusunan mekanisme pemungutan dan penyetoran PBJT.

  • Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT tenaga listrik.

  • Meterisasi, penertiban, pembangunan, dan pemeliharaan PJU.

  • Pertukaran data dan informasi antara Pemkab dan PLN.

Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya sebatas urusan fiskal, tetapi juga menyentuh aspek pelayanan publik, khususnya terkait penerangan jalan umum yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

Bupati Banggai, Amirudin, menegaskan bahwa kerja sama dengan PLN ini menjadi tonggak baru dalam mewujudkan tata kelola penerimaan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada masyarakat. “Melalui perjanjian ini, kami berharap pelayanan energi listrik di Banggai menjadi lebih tertib, efisien, dan bermanfaat. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang nyata,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan pihak PLN UPP Luwuk yang menekankan pentingnya sinkronisasi data dan penertiban PJU. Dengan sistem metering yang lebih akurat, pembayaran listrik akan lebih efisien dan beban anggaran Pemkab dapat ditekan.

Bupati Banggai Teken Kerja Sama dengan PLN Soal PBJT dan Penertiban PJU · Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

Baca Juga: Komisi XII DPR RI Tinjau Industri Migas di Banggai Evaluasi Operasional

Apa Itu PBJT?

PBJT atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu merupakan jenis pajak baru yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

PBJT mengintegrasikan lima jenis pajak daerah yang sebelumnya dipungut terpisah, yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan tenaga listrik.

Definisi PBJT

  • PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang/jasa tertentu.

  • Pemungut pajak: Orang pribadi atau badan usaha yang menyediakan barang/jasa (misalnya restoran, hotel, penyedia parkir, atau PLN).

  • Tujuan: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan pengembangan wilayah.

Objek PBJT

  1. Makanan dan/atau Minuman – disediakan restoran, rumah makan, kafe, katering.

  2. Jasa Perhotelan – akomodasi, villa, hostel, guest house.

  3. Jasa Parkir – termasuk parkir berbayar dan valet.

  4. Jasa Kesenian & Hiburan – bioskop, konser musik, diskotek, karaoke, spa.

  5. Tenaga Listrik – pemakaian listrik oleh pengguna akhir.

Dengan adanya PBJT, mekanisme pungutan pajak di daerah lebih sederhana, konsisten, dan terintegrasi.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.