Ruang Luwuk — Kepolisian Resor Banggai bergerak cepat menangani kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan istri siri dari pelaku. Insiden yang terjadi di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, pada awal pekan ini akhirnya berujung pada penangkapan pelaku oleh aparat kepolisian setelah adanya laporan keluarga korban.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam di salah satu rumah kerabat pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan kekerasan dalam hubungan rumah tangga, terlebih hubungan tersebut tidak tercatat secara resmi di pemerintah.
Baca Juga : BEM FAI Unismuh Luwuk Gencarkan Safari Jumat, Wujud Syiar Islam dan Pengabdian
Kronologi Penganiayaan
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan berawal dari pertengkaran antara pelaku dan korban. Adu mulut tersebut berubah menjadi kekerasan fisik ketika pelaku diduga tidak dapat mengendalikan emosinya. Korban mengalami sejumlah luka memar dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Korban datang melapor dengan kondisi mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai.
Korban diketahui selama ini tinggal bersama pelaku meski berstatus sebagai istri siri. Pertengkaran disebut sering terjadi, namun kali ini korban tidak lagi mampu menahan perlakuan pelaku dan memutuskan mencari perlindungan ke keluarga.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas membawa pelaku ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum dari fasilitas kesehatan setempat yang menguatkan adanya tindakan kekerasan.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan dalam hubungan personal, baik hubungan resmi maupun tidak resmi, tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat hukum.
Korban Mendapat Pendampingan
Sementara itu, korban kini dalam kondisi stabil setelah mendapat perawatan. Polisi bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Langkah ini penting mengingat korban mengalami tekanan mental akibat insiden tersebut.
“Kami memastikan korban mendapat perlindungan penuh. Pendampingan psikologis dan hukum akan diberikan hingga proses selesai,” kata salah satu petugas PPA.
Ajakan untuk Melapor Kekerasan
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Penegakan hukum akan tetap dilakukan meski hubungan tidak tercatat secara resmi.
Dengan ditangkapnya pelaku, polisi berharap kasus serupa dapat diminimalisir. Penanganan cepat yang dilakukan pihak kepolisian menjadi bukti komitmen mereka dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.





