Ruang Luwuk– Aksi penganiayaan yang terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Hanga-hanga I, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banggai. Seorang pria berinisial AU (39), warga Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk, diamankan tim Opsnal Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai usai melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.50 WITA. Kejadian bermula di depan sebuah indekos di kompleks Hanga-hanga, ketika pelaku dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan korban berinisial LN (45).
“Pelaku dan korban ini sebenarnya teman. Namun, berdasarkan keterangan awal, pemicu penganiayaan adalah masalah keuangan di antara keduanya,” ungkap AKP Tio Tondy.
Kronologi Kejadian
Menurut hasil penyelidikan, pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras mendatangi korban dan langsung melayangkan pukulan. Dengan tangan terkepal, AU memukul wajah korban berulang kali hingga korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sepotong kayu balok dan mengejar korban, sehingga korban mengalami rasa sakit pada beberapa bagian tubuhnya.
Warga sekitar yang menyaksikan insiden tersebut segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Tompotika bergerak cepat menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diketahui.
Baca Juga: Tabrak Lari di Banggai Korban Luka Parah Mobil Toyota Rush Hitam Kabur
“Tidak lama setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil kami amankan di kompleks Hanga-hanga tanpa ada perlawanan,” terang Kasat Reskrim.
Proses Hukum
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, AU mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali tindakannya. Polisi juga masih mendalami apakah ada unsur lain yang memicu tindak kekerasan ini selain permasalahan utang-piutang.
Korban LN sendiri telah mendapat perawatan medis akibat luka dan rasa sakit yang dialaminya. Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku.