LUWUK – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial IS (35), warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Timur, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 18.00 Wita.
Setelah mendapatkan laporan, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH menginstruksikan KBO Satnarkoba IPDA Ahmad Afandi, SH untuk memimpin penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengawasi aktivitas pelaku. Ketika petugas memastikan adanya indikasi transaksi, mereka langsung melakukan penggerebekan di rumah IS.

Baca Juga: Konferkab PWI Banggai Beri Warna Baru dengan Kegiatan Sosial dan Lingkungan
Saat penggerebekan, IS mencoba melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Tim Opsnal berhasil mengejarnya dan menangkapnya tanpa perlawanan berarti. Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan 11 sachet sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok. Berat total barang bukti mencapai 2,3 gram. Tim juga mengamankan sebuah ponsel Realme yang diduga pelaku gunakan untuk komunikasi terkait transaksi sabu.
Dalam pemeriksaan, IS mengakui bahwa ia memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang kini sedang dalam pengejaran. Tim langsung mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah Banggai.
AKP Hasanuddin Hamid menegaskan bahwa Polres Banggai terus memperketat pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menyatakan bahwa upaya ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.
Baca Juga: Unismuh Luwuk Gelar Edukasi Kesadaran Hukum di SMPN 2
Polres Banggai menahan IS dan memprosesnya menggunakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat memastikan penanganan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.





