, ,

Polres Banggai Tangkap Pemuda Asal Balut Sita 1,36 Gram Sabu

oleh -111 Dilihat

Ruang luwuk– Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AB alias E (24), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Laut (Balut), berhasil ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Banggai dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam poin terkait penguatan pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Penangkapan di Tengah Malam

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet sabu yang dibungkus lakban kuning dari tangan pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di sebuah kamar kos milik temannya.

Barang Bukti Lengkap: Dari Sabu hingga Timbangan Digital

Tidak ingin kehilangan jejak, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan pelaku. Di kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan 1 sachet sabu tambahan, timbangan digital, sendok takar dari sedotan, 3 pack plastik bening, dan 1 wadah kecil (tupperware).

“Total berat sabu yang kami amankan mencapai 1,36 gram. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi dan kini sedang kami buru,” ungkap AKP Hasanuddin.

Menurutnya, meski jumlah barang bukti tergolong kecil, namun kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas. “Kita tidak hanya fokus pada pengedar besar, tetapi juga pengedar kecil dan pengguna aktif. Semua akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kedapatan Kantongi 1,36 Gram Sabu, Warga Balut Ini Ditangkap di Banggai

Baca Juga: Pemuda di Luwuk Ditangkap Tanpa Perlawanan Aniaya Ibu Rumah Tangga

Langkah Tegas dan Konsisten

Polres Banggai memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda, dengan narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar lebih aktif berperan dalam membantu aparat memberantas narkoba di lingkungannya masing-masing. Masyarakat diminta tidak segan melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Kami berharap warga bisa menjadi mata dan telinga bagi kepolisian. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat berarti,” tutup AKP Hasanuddin.

Dengan penangkapan ini, Polres Banggai kembali menegaskan komitmennya untuk terus bergerak tanpa kompromi dalam perang melawan narkoba. Operasi serupa akan terus dilakukan, tidak hanya untuk mengungkap jaringan peredaran, tetapi juga untuk menciptakan rasa aman dan lingkungan yang bersih dari narkotika di Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.