Ruang Luwuk– Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Banggai kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jaringan Luwuk–Palu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 13,57 gram, siap edar.
Penangkapan pelaku yang berinisial VL (33) itu dilakukan pada Kamis pagi, 16 Oktober 2025, di sebuah indekos yang terletak di Jalan Batu Permata, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.
Berawal dari Informasi Warga
AKP Hasanuddin menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di sekitar tempat tinggal VL. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan untuk memastikan kebenaran laporan.
“Dari hasil pengintaian, diketahui bahwa pelaku baru saja melakukan perjalanan dari Palu sehari sebelumnya. Ia diduga mengambil pasokan sabu dari wilayah Kebun Kopi, Palu, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Luwuk,” ungkap AKP Hasanuddin.
Setelah memperoleh cukup bukti dan memastikan keberadaan target, polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar indekos pelaku.
Ditemukan 12 Sachet Sabu Siap Edar
Saat dilakukan penggeledahan, yang turut disaksikan aparat RT/RW dan staf kelurahan setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Di dalam kamar kos, tepatnya di lemari pakaian dan tempat kacamata, polisi menemukan tas hitam berisi 12 sachet sabu siap edar dengan total berat 13,57 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, satu unit telepon genggam, dan satu pack plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Baca Juga: PUPR Banggai Gelar Monev Proyek Strategis Luwuk Bersiap Jadi Kota
“Kami menemukan seluruh barang bukti disembunyikan dengan sangat rapi. Namun, berkat ketelitian tim di lapangan, semua berhasil ditemukan,” jelas Kasat Narkoba.
Jaringan Lintas Kota: Luwuk–Palu
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi meyakini bahwa VL merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas kota yang menghubungkan Palu dan Luwuk. Pelaku diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar di tingkat lokal.
“Modusnya cukup umum. Pelaku mengambil sabu dari Palu dengan sistem antar langsung, kemudian menjualnya kembali di wilayah Luwuk dengan cara paket kecil,” tambah AKP Hasanuddin.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di atas pelaku, termasuk pihak yang menjadi pemasok utama barang haram tersebut di Kota Palu.
Dijerat Hukuman Berat
Atas perbuatannya, VL dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.